
TANGERANG,Kampakmasri.co.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menggelar Perskon di Mapolsek Pasarkemis Kabupateng Tangerang pada Jum’at (7/2/2020) terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“ Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kepada awak media, dalam beberapa waktu yang lalu Polsek Pasarkemis berhasil menangkap pelaku tawuran pelajar yang terjadi di Perum Bumi Indah tahap 1 Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

“ Kamipun mendapati barang bukti, 1 potong kemeja lengan panjang warna hitam bercorak garis putih yang ternoda bercak darah, 1 potong kemeja lengan pendek seragam sekolah SMK Mutiara Bangsa warna putih terdapat noda darah, 1 buah ikat pinggang sekolah warna hitam, 1 pasang sepatu merk Kodachi warna putih terdapat noda darah.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan tersebut, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat(3) UU RI NO.35 TH 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun pungkas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi * (Adit/why) *