Kampakmasri – 10/02/2020 Keberhasilan dalam menangani perkara di pengadilan begitu pentingnya sehingga dalam setiap ujian calon advokat, selalu ada soal tentang surat kuasa.

Rahmat aminudin menjelaskan, Surat Kuasa bukanlah barang baru dalam khasanah hukum perdata Indonesia. Ia sudah ada dan diperkenalkan dalam hukum perdata sejak zaman Belanda. Ketentuan umumnya diatur dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata), sedangkan aturan khususnya diatur dalam HIR/RBg. Surat kuasa juga diatur dalam sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Sayangnya, hingga kini persoalan surat kuasa masih saja muncul di pengadilan, sehingga layak mendapat perhatian saat mengupas hukum acara perdata,” ujar Rahmat selaku Praktisi Hukum, di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Ia menjelaskan, meskipun terkesan sepele, surat kuasa hanya secarik atau beberapa lembar kertas, dampaknya relatif besar dalam penanganan perkara. Mengacu Pasal 1792 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa itu bisa diberikan secara tertulis atau lisan. Dalam praktiknya, ada beberapa jenis surat kuasa yakni surat kuasa umum, khusus, dan substitusi.

“Kuasa umum, menurut Pasal 1795 KUH Perdata bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa (lastgever) berupa mengurus harta kekayaan pemberi kuasa dan segal sesuatu yang berkaitan dengan harta kekayaan itu. Titik berat kuasa umum adalah pengurusan (beherder)kepentingan pemberi kuasa. Pasal yang sama memungkinkan diberikan kuasa yang bersifat khusus, yaitu kuasa untuk mengurus kepentingan tertentu saja. Bisa satu, dua atau beberapa kepentingan sekaligus. Di depan pengadilan, kuasa khusus inilah yang dipraktekkan. Penggugat prinsipal atau penerima kuasa harus bisa menunjukkan surat kuasa yang bersifat khusus. Hakim selalu memeriksanya,” jelasnya.

Ketentuan Pasal 1796 KUH Perdata menyebut pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Pasal ini disebut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai dasar hukum kuasa istimewa. Kuasa ini dihubungkan dengan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBg.

“Dalam praktek dikenal pula surat kuasa substitusi. Ada hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa yaitu hak substitusi, sebagaimana diatur daam Pasal 1803 KUH Perdata. Intinya, hak substitusi memberikan hak bagi penerima kuasa untuk menunjuk pihak lain untuk bertindak sebagai penggantinya,” tutupnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman dan why